KutuBuku.com- Pada tanggal 5 Maret 2024 terjadi kehebohan kalangan mahasiswa asal Jakarta KJMU akan terancam putus. Menjadi trending ke 24 di X salah satu linimasa membahas isu beasiswa lokal tersebut yang pertama kalinya di sorot.
KJMU kepanjangan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul merupakan beasiswa lokal DKI Jakarta yang telah di mulai pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan Periode 2017-2022. KJMU merupakan lanjutan dari KJP (Kartu Jakarta Pintar) yang telah berjalan sejak kepemimpinan Gubernur Joko Widodo Priode 2012-2014 dan Basuki Thaja Purnama Priode 2014-2016.
KJMU merupakan janji politik Anies Baswedan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta Priode 2017-2022. Akhirnya, ia dapat memenangkan pemilihan tersebut berpasangan dengan Sandiaga Salahudin Uno.
Tujuan adanya KJMU sebagai bentuk upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Jakarta. Seperti kendala ekonomi, serta sumber daya pendukung lainnya, banyak sekali anak anak Jakarta tidak mampu melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Kasus KJMU memiliki kemiripan dengan beasiswa lainnya, yakni beasiswa Otsus Papua. Dalam Beasiswa Otsus Papua mahasiswa asli papua di kirim belajar keluar negeri.
Beasiswa Otsus Papua tidak berjalan mulus seperti yang di harapkan oleh mahasiswa. Mereka di hadapkan situasi hidup tidak pasti negeri orang, karena dana untuk membiaya pendidikan terancam tidak di bayarkan karena alasan “tidak ada uang” Ujar Alfonso Dimara dalam Bbc.com
Isu dugaan pemutusan penerima KJMU berkurang ramai di media sosial X dengan akun @unjsecret. Akun X tersebut mengeluhkan hak KJMU di cabut secara sepihak oleh PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
Disdik DKI Jakarta memberikan tanggapan perihal isu pemotongan hak bagi penerima KJMU yang terancam di putus. Disdik yang di wakili oleh Plt Kadis Pendiidkan DKI Jakarta Purwosusilo menyampaikan, data untuk penerima KJP beserta KJP sudah memenuhi syarat.
KJMU telah menjadi viral di linimasa media sosial mulai X, Intagram hingga Tiktok. Purwosusilo menyangkal hasil dari penetapan penerima KJMU untuk Tahap 1 tahun 2024 sudah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Kami berpegang kepada data, perihal informasi KJP Plus dan KJMU sudah kami jangkau. untuk peserta didik dan mahasiswa yang statusnya ialah dari kelompok keluarga yang tidak mampu, harapnya bisa menuntaskan pendidikan” - ungkap Purwosusilo.
Menurutnya, data yang telah di tetapkan oleh Dinas Sosial kategori KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2024 nanti di hitung status kelayakan pada bulan per Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023 di restui oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pernyataan oleh Disdik DKI Jakarta bertentangan dengan semangat demokrasi telah di bangun selama ini. Heru Budi di anggap mahasiswa jakarta abai untuk memperbaiki anak-anak jakarta untuk berpendidikan tinggi.
Mahasiswa menganggap kebijakan terkesan konflik kepentingan untuk menghapus jejak Gubernur Anies Baswedan. Diketahui proses KJMU zaman kepemimpinan Anies Baswedan mendapatkan nilai baik karena setiap kebijakan di sosialisasikan.
Mahasiswa menganggap Heru Budi membuat kebijakan “Desil” untuk melihat tingkat kemiskinan penerima KJMU. Kebijakan Desil dianggap sebagai “ugal-ugalan” karena tidak ada sosialisasi, sedangkan penerima KJMU adalah orang lama yang mengikuti aturan Gubernur lalu.
Heru Budi benar akan menerapkan kebijakan tersebut, akan terhitung 12.000 penerima KJMU yang akan di putus secara sepihak. Karena, Sistem Desil paling sah untuk menentukan penerima KJMU untuk Tahap 1 Tahun 2024.
Salah satu media massa metro.sindonews.com memberikan informasi mengikuti keramaian media sosial penerima KJMU. Menurut media tersebut, penerima KJMU yang telah mencapai ribuan penerima KJMU terancam putus setelah kepesertaanya dinyataan tidak layak. Selanjutnya, penerima KJMU yang terdampak menuju Gedung P4OP Jakarta untuk memastikan transparansi penetapan tidak layak peserta KJMU, dirasa mahasiswa hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.
Komentar
Posting Komentar