Artikel Terbaru

Sebanyak 12.000 Penerima KJMU akan Diputus, Kebijakan Heru Budi Hartono menjadi Sorotan.

(Seorang Mahasiswa yang berhasil lulus, pamerkan pakaian toga, sertifikat serta alat kerja yang ia gunakakan. Sumber: pixabay.com) KutuBuku.com- Pada tanggal 5 Maret 2024 terjadi kehebohan kalangan mahasiswa asal Jakarta KJMU akan terancam putus. Menjadi trending ke 24 di X salah satu linimasa membahas isu beasiswa lokal tersebut yang pertama kalinya di sorot. KJMU kepanjangan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul  merupakan beasiswa lokal DKI Jakarta yang telah di mulai pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan Periode 2017-2022. KJMU merupakan lanjutan dari KJP (Kartu Jakarta Pintar) yang telah berjalan sejak kepemimpinan Gubernur Joko Widodo Priode 2012-2014 dan Basuki Thaja Purnama Priode 2014-2016. KJMU merupakan janji politik Anies Baswedan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta Priode 2017-2022. Akhirnya, ia dapat memenangkan pemilihan tersebut berpasangan dengan Sandiaga Salahudin Uno. Tujuan adanya KJMU sebagai bentuk upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta untu

Semrawut Penadministrasian Revitalisasi Monas oleh Pemprov dengan Kementerian Negara.

 

Semrawut Penadministrasian Revitalisasi Monas oleh Pemprov dengan Kementerian Negara.

Ibnu Fauzan

Jakarta Adalah Ibukota Negara Indonesia dan Pusat Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi yang berpenduduk 10,56 Juta (Sumber:Bps). Jakarta Merupakan Kota Metropolitan terbesar Pertama Indonesia Karena memiliki Pembangunan yang super Ekslusif berpusat di jakarta. Halnya Mall, Apartemen, Hotel-Hotel dan lain-lainnya. Jakarta juga wilayah yang Memiliki APBD Terbesar untuk di pergunakan Membangun Kota lebih Maju lagi.

Pembangunan demi pembangunan terus di lakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, Hal ini guna memperindah kawasan jakarta Yang lebih tertata Rapih. Salah satunya yang menjadi sorotan yakni Kawasan Monas ( Monumen Nasional), Jakarta Pusat. Waktu lalu telah berhasil di revitalisasi oleh pemerintah DKI Jakarta.

Monas adalah sebuah Monumen Khusus yang di design sebagai Ikon Dari Jakarta dan Indonesia. Monas juga bisa sebagai Tempat Wisata baik Lokal maupun Mancanegara. Tentang Sejarah Monas,telah terjadi sejak tahun 1955 saat Presiden Soekarno mengadakan sayembara bagi seluruh rakyat indonesia untuk mendesign tugu yang menandakan arti sebuah kemerdekaan indonesia.

Hasil Sayembara ini di menangkan oleh silalaban karena design yang di buatnya sangat menarik bagi soekarno, yakni berbentuk Lingga dan Yoni. Maka Presiden Soekarno meminta para Arsitektur memulai pembuatan Monumen Nasional Terbesar Kala Itu pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan memiliki Kepres No 314 Tahun 1969. selesai untuk di kunjungi Umum Tanggal 12 Juli 1975.[1]

Monas Berdiri di atas Tanah 80 Hektar yang di bangun begitu Hijaunya pepohonan membuat pengunjung merasakan Nyaman dan sejuk ada pula tempat untuk bermain anak-anak supaya menambah daya tarik wisatawan dan memberikan kesan baik terhadap pembangunan monas sebagai bentuk perjuangan kemerdekaan.

Secara Keadministrasian, Monas Di kelola Oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melalui UPT Monas, namun ada campur tangan dari kementrian Sekretaris Negara sebab Berada di kawasan Pusat Negara yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta hasil dari revisi oleh Presiden. Aturan itu mengatur bagaimana kawasan Monas di dayagunakan oleh Gubernur DKI Selaku Ketua Badan Pelaksanaan Kawasan Medan Merdeka.

Pemprov DKI Yang memiliki kewenangan atas Kawasan Monas menggagas revitalisasi Monas sebagai rencana penataan area publik.  Di ketahuilah bahwa ke pengurusan revitalisasi lokasi yang Vital melibatkan lembaga terkait karena berada dalam area Ring 1 Negara/steril dari gangguan proyek.

Pemprov DKI Jakarta Menganggarkan senilai Rp.150 Miliar Melalui Perusahaan PT Bahana Prima Nusantara untuk Melakukan Revitalisasi Monas. Rincian 150M Tersebut di rincikan Pemprov DKI kepada DPRD untuk melakukan Jasa penebangan Pohon, Pengecatan, dan Pengerjaan Revitalisasi. Hal ini di lakukan Agar Pemprov DKI tidak terkena masalah kemudian hari serta mengikuti Administrasi Berlangsung.

PT. Bahana Prima Nusantara sebagai Pemenang Tender untuk revitalisasi Monas di bawah Dinas Cipta Karya , Tata Ruang, dam Pertanahan Dalam Naungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki Kontrak pengerjaan nya yakni selama 50 Hari, Terhitung awal Penandatangan Kontrak November 2019. [2]

Ternyata Revitalisasi Monas mendapat respon dari beberapa lembaga, Yakni Menteri Sekretaris Negara, Lingkungan Hidup, Kementerian Pendidikan Dan Budaya dan DPRD DKI. Dari DPRD Selaku Pengawas Kinerja Eksekutif Bahwa Pemprov DKI Melanggar Administrasi yakni Aturan  Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Menurut DPRD, Bahwa DKI jakarta Melewati Batas koordinasi pusat yang tidak perlu melakukan revitalisasi terhadap Monas. Hal ini di tepis oleh Sekda DKI Bahwasanya Pembangunan Revitalisasi Monas Perlu Persetujuan Bukan Izin. Maka, DKI jakarta, Dinas Citata serta DPRD Pertemuan untuk menjelaskan terhadap langkah DKI untuk menata Area Publik Monas. Yang menjadi inti pembahasannya yakni Pemprov DKI jakarta Harus memiliki persetujuan dalam Keppres itu, Yakni Kementerian Sekretaris Negara, Kementrian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Perhubungan , kementerian Pariwisata, pos dan telekomunikasi.

Sesuai dengan Administrasi mengikuti hukum yang telah di atur. Pemprov Dki Sebelumnya Harus mengajukan persetujuan dari komisi pengawasan untuk di bahas bersama-sama, Lalu Kementerian Yang terlibat akan memberikan pandangan, sebab pembangunan ini pasti berkaitan dengan Sosial, Lingkungan hidup, Perhubungan tentang Transportasi, Pariwisata yakni sebuah promosi, Budaya dan nilai pendidikan.[3] Proses tersebut akan memudahkan Pemprov DKI untuk mendapatkan izin melakukan Revitalisasi Kawasan Monas sebagai mana melalui tahapan tahapan.

Administrasi sendiri memiliki pengertian sebagai Sebuah Proses atau berupa sebuah kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu.[4] Hal yang di lakukan Pemprov DKI merupakan Sebuah Upaya dalam mewujudkan administrasi yang baik dan sehat. Tentu saja Proses implementasikan begitu panjang.

Langkah Pemprov DKI Untuk peroleh izin dengan melakukan penjelasan langsung dari Pemprov kepada Sekretariat Negara. Pemprov menyerahkan gambar design revitalisasi , nah dari sini titik terang dari izin terbuka lebar. Mensegneg Apresiasi DKI yang menjelaskan bahwa akan menghasilkan Ruang terbuka Hijau yang sebelumnya 53% meningkat menjadi 64%.[5] Karena dapat di pahami dengan baik akhirnya Mensegneg memberikan izin dengan itu pengerjaaan revitalisasi Monas di lanjutkan.


 



[1] http://jakarta-tourism.go.id/visit/blog/2020/07/monumen-nasional-monas

[2] (Kusuma, 2020)

[3] (Umasugi, 2020)

[4] (Atmosudirjo, 1980)

[5] (Hamdi, 2020)

Komentar