Semrawut Penadministrasian
Revitalisasi Monas oleh Pemprov dengan Kementerian Negara.
Ibnu Fauzan
Jakarta
Adalah Ibukota Negara Indonesia dan Pusat Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi yang
berpenduduk 10,56 Juta (Sumber:Bps). Jakarta Merupakan Kota Metropolitan
terbesar Pertama Indonesia Karena memiliki Pembangunan yang super Ekslusif
berpusat di jakarta. Halnya Mall, Apartemen, Hotel-Hotel dan lain-lainnya.
Jakarta juga wilayah yang Memiliki APBD Terbesar untuk di pergunakan Membangun
Kota lebih Maju lagi.
Pembangunan
demi pembangunan terus di lakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, Hal ini
guna memperindah kawasan jakarta Yang lebih tertata Rapih. Salah satunya yang
menjadi sorotan yakni Kawasan Monas ( Monumen Nasional), Jakarta Pusat. Waktu
lalu telah berhasil di revitalisasi oleh pemerintah DKI Jakarta.
Monas
adalah sebuah Monumen Khusus yang di design sebagai Ikon Dari Jakarta dan
Indonesia. Monas juga bisa sebagai Tempat Wisata baik Lokal maupun Mancanegara.
Tentang Sejarah Monas,telah terjadi sejak tahun 1955 saat Presiden Soekarno
mengadakan sayembara bagi seluruh rakyat indonesia untuk mendesign tugu yang
menandakan arti sebuah kemerdekaan indonesia.
Hasil
Sayembara ini di menangkan oleh silalaban karena design yang di buatnya sangat
menarik bagi soekarno, yakni berbentuk Lingga dan Yoni. Maka Presiden Soekarno
meminta para Arsitektur memulai pembuatan Monumen Nasional Terbesar Kala Itu
pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan memiliki Kepres No 314 Tahun 1969. selesai
untuk di kunjungi Umum Tanggal 12 Juli 1975.
Monas
Berdiri di atas Tanah 80 Hektar yang di bangun begitu Hijaunya pepohonan
membuat pengunjung merasakan Nyaman dan sejuk ada pula tempat untuk bermain
anak-anak supaya menambah daya tarik wisatawan dan memberikan kesan baik
terhadap pembangunan monas sebagai bentuk perjuangan kemerdekaan.
Secara
Keadministrasian, Monas Di kelola Oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melalui
UPT Monas, namun ada campur tangan dari kementrian Sekretaris Negara sebab
Berada di kawasan Pusat Negara yang tertuang pada Keputusan
Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di
Wilayah DKI Jakarta hasil dari revisi oleh Presiden. Aturan itu mengatur
bagaimana kawasan Monas di dayagunakan oleh Gubernur DKI Selaku Ketua Badan
Pelaksanaan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI
Yang memiliki kewenangan atas Kawasan Monas menggagas revitalisasi Monas
sebagai rencana penataan area publik. Di
ketahuilah bahwa ke pengurusan revitalisasi lokasi yang Vital melibatkan
lembaga terkait karena berada dalam area Ring 1 Negara/steril dari gangguan
proyek.
Pemprov DKI
Jakarta Menganggarkan senilai Rp.150 Miliar Melalui Perusahaan PT Bahana Prima
Nusantara untuk Melakukan Revitalisasi Monas. Rincian 150M Tersebut di rincikan
Pemprov DKI kepada DPRD untuk melakukan Jasa penebangan Pohon, Pengecatan, dan
Pengerjaan Revitalisasi. Hal ini di lakukan Agar Pemprov DKI tidak terkena
masalah kemudian hari serta mengikuti Administrasi Berlangsung.
PT. Bahana
Prima Nusantara sebagai Pemenang Tender untuk revitalisasi Monas di bawah Dinas
Cipta Karya , Tata Ruang, dam Pertanahan Dalam Naungan Pemprov DKI Jakarta yang
memiliki Kontrak pengerjaan nya yakni selama 50 Hari, Terhitung awal
Penandatangan Kontrak November 2019.
Ternyata
Revitalisasi Monas mendapat respon dari beberapa lembaga, Yakni Menteri
Sekretaris Negara, Lingkungan Hidup, Kementerian Pendidikan Dan Budaya dan DPRD
DKI. Dari DPRD Selaku Pengawas Kinerja Eksekutif Bahwa Pemprov DKI Melanggar
Administrasi yakni Aturan Keputusan
Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menurut
DPRD, Bahwa DKI jakarta Melewati Batas koordinasi pusat yang tidak perlu
melakukan revitalisasi terhadap Monas. Hal ini di tepis oleh Sekda DKI
Bahwasanya Pembangunan Revitalisasi Monas Perlu Persetujuan Bukan Izin. Maka,
DKI jakarta, Dinas Citata serta DPRD Pertemuan untuk menjelaskan terhadap
langkah DKI untuk menata Area Publik Monas. Yang menjadi inti pembahasannya
yakni Pemprov DKI jakarta Harus memiliki persetujuan dalam Keppres itu, Yakni
Kementerian Sekretaris Negara, Kementrian Pendidikan dan Budaya, Kementerian
Perhubungan , kementerian Pariwisata, pos dan telekomunikasi.
Sesuai
dengan Administrasi mengikuti hukum yang telah di atur. Pemprov Dki Sebelumnya
Harus mengajukan persetujuan dari komisi pengawasan untuk di bahas
bersama-sama, Lalu Kementerian Yang terlibat akan memberikan pandangan, sebab
pembangunan ini pasti berkaitan dengan Sosial, Lingkungan hidup, Perhubungan
tentang Transportasi, Pariwisata yakni sebuah promosi, Budaya dan nilai
pendidikan.
Proses tersebut akan memudahkan Pemprov DKI untuk mendapatkan izin melakukan
Revitalisasi Kawasan Monas sebagai mana melalui tahapan tahapan.
Administrasi
sendiri memiliki pengertian sebagai Sebuah Proses atau berupa sebuah kegiatan
untuk mencapai tujuan tertentu.
Hal yang di lakukan Pemprov DKI merupakan Sebuah Upaya dalam mewujudkan
administrasi yang baik dan sehat. Tentu saja Proses implementasikan begitu
panjang.
Langkah
Pemprov DKI Untuk peroleh izin dengan melakukan penjelasan langsung dari
Pemprov kepada Sekretariat Negara. Pemprov menyerahkan gambar design
revitalisasi , nah dari sini titik terang dari izin terbuka lebar. Mensegneg
Apresiasi DKI yang menjelaskan bahwa akan menghasilkan Ruang terbuka Hijau yang
sebelumnya 53% meningkat menjadi 64%.
Karena dapat di pahami dengan baik akhirnya Mensegneg memberikan izin dengan
itu pengerjaaan revitalisasi Monas di lanjutkan.
Komentar
Posting Komentar